Di PERUMDA BPR Bank Gresik, terdapat dua entitas yang memegang peran yang berbeda dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Sementara itu, Direksi PERUMDA BPR Bank Gresik terdiri dari Direktur Utama dan Direktur-direktur lainnya. Mereka bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis yang berhubungan dengan operasional dan pengembangan Bank Gresik.