PERUMDA BPR Bank Gresik

Laporan publikasi ini disampaikan oleh Perumda BPR Bank Gresik sebagai bentuk transparansi informasi keuangan kepada masyarakat, yang disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta Transparansi Kondisi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dengan tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 mengenai Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

2026

Maret

2025

Desember

2024

2023

2022

2021