Penyusunan informasi keuangan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tanggal 21 Mei 2013 mengenai Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 tentang Laporan Tahunan, Penerapan Tata Kelola, dan Publikasi Laporan Keuangan BPR.
Adapun rasio-rasio perkembangan kinerja usaha BPR Bank Gresik dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut: