PERUMDA BPR Bank Gresik

Laporan Publikasi

Laporan publikasi Perumda BPR Bank Gresik disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta memperhatikan ketentuan dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 mengenai Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

Penyusunan laporan ini merupakan wujud komitmen Perumda BPR Bank Gresik dalam menjaga keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas kondisi keuangan dan kinerja Perumda BPR Bank Gresik. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat peran bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Detail Laporan :
  1. Laporan Publikasi Per Desember  2024