PERUMDA BPR Bank Gresik

Laporan Tata Kelola

Laporan Tata Kelola (Good Corporate Governance/GCG) Perumda BPR Bank Gresik disusun sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini mengacu pada POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2024 yang mengatur pedoman teknis dan pelaporan tata kelola.

 

Melalui laporan tata kelola ini, Perumda BPR Bank Gresik menyampaikan penerapan prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Isi laporan mencakup struktur organisasi, komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, fungsi komite-komite pendukung, hasil self-assessment penerapan tata kelola, hingga tindak lanjut atas temuan audit dan pengawasan.

Detail Laporan :
  1. Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola Tahun 2024 (Untuk Lembaga Non-OJK)